Demi memberikan dukungan bagi para pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah, pemerintah terus menciptakan beberapa terobosan terbaru. Salah satu cara pemerintah dalam memberikan dorongan bagi pelaku UMKM adalah melalui Financial Technology atau Fintech dan memesarkan produk yang diproduksi secara online. Melalui menterinya, pemerintah memberikan pendanaan UMKM melalui fintech. Di dalam mendapatkan modal melalui fintech, masyarakat harus bijak dalam memilih jasa fintech yang ada saat ini.
Bukan menjadi rahasia
lagi bahwa banyak jasa fintech yang merugikan pihak-pihak tertentu hanya demi
mendapatkan keuntungan semata. Fintech yang telah terdaftar di OJK merupakan
jenis fintech OJK yang patut untuk digunakan atau dimanfaatkan. Fintech
yang telah diakui oleh OJK dapat memberikan jaminan kepada para pelaku UMKM
sehingga pelaku usaha nantinya tidak akan menemui kerugian atau hambatan ketika
menjalankan usaha tertentu.
Kontribusi UMKM akan
produk domestik bruto atau PDB mencapai hingga 61,4 %. Kesenjangan antara
pembiayaan usaha menengah dan usaha kecil sekitar 19 % jika dibandingkan dengan
PDB. Para pelaku usaha kecil memiliki kesulitan dalam melakukan pinjaman kepada
bank. Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga menghindari pinjaman kepada renteinir
agar tidak terjerat akan tuntutan renteinir yang keras dan tidak masuk akal.
Tak mengherankan jika para pelaku UMKM memilih memanfaatkan keberadaan
perusahaan fintech untuk mendapatkan pendanaan pinjaman online demi memenuhi kebutuhan dana usaha.
Sesuai dengan pengertian
fintech, di dalam kinerja perusahaan fintech, bank
turut serta melebarkan sayapnya di dalam perusahaan ini. Bank akan bekerja sama
dengan perusahaan fintech sehingga para pelaku UMKM dapat dengan mudah
mengajukan pinjaman kepada pihak bank. Di dalam menjangkau para pelaku UMKM
atau mikro, bank memiliki kesulitannya tersendiri. Jika perusahaan fintech
dapat berkolaborasi dengan pihak bank, para pelaku UMKM tentunya memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal untuk pendanaan usaha yang akan dijalankan.
Dari sekian jenis
UMKM yang mendapatkan pendanaan dari perusahan fintech, pedagang eceran
merupakan UMKM yang paling banyak mendapatkan bantuan. Aliran pinjaman perusahaan
fintech kepada pelaku UMKM hingga kini telah mencapai hingga 7,6 triliun. Tujuh
puluh persen pendanaan yang dikeluarkan oleh perusahaan fintech diberikan
kepada pedagang eceran. Meskipun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum
mendapatkan pendanaan dari pihak konvensional yang mampu memberikan dorongan
akan perkembangan bisnis UMKM.
Fintech Peer to Peer
merupakan salah satu terobosan yang dapat memberikan dorongan ekonomi kepada
para pelaku UMKM di Indonesia. Dengan menghubungkan antara pendanaan usaha
mikro dengan mitra perusahaan fintech yang
berada di tempat-tempat tertentu, pelaku UMKM dapat dengan mudah memperoleh
dana yang mereka butuhkan untuk menjalankan bisnis. Fintech Peer to Peer
merupakan sumber pendaan yang sifatnya demokratis dan terbuka.
Dengan begitu, mitra
perusahaan UMKM yang keberadaannya di desa nantinya memiliki kesempatan yang
besar untuk mendapatkan pendanaan yang mereka butuhkan. Tidak hanya pendanaan
bagi individu, fintech Peer to Peer
juga dapat dimanfaatkan bagi organisasi. Pengusaha makro juga akan mendapatkan
pendampingan dan kemudahan akses kepada pihak bank yang bekerja sama dengan
perusahaan fintech.
Demi memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha mikro, perusahaan fintech bekerja sama dengan
beberapa bank terkemuka di Indonesia. Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
dapat berlangsung dengan baik dan mudah akibat keberadaan perusahaan fintech.
Tidak hanya para pelaku UMKM, perekonomian negara juga terbantu akibat keberadaan
fintech atau Financial Technology.
0 Komentar